ANGGARAN DASAR
TAEKWONDO
MUKADDIMAH
Perkembangan olahraga di
semua negara maju, maupun negara baru berkembang. Mampu mengangkat prestasi
bangsa melalui prestaasi tertinggi dan fenomenal.
Di sisi lain, kegiatan
olahraga, penting dan bermanfaat untuk di bina dan di tumbuh kembangkan karena
di pandang sebagai bagian integrasi pembangunan nasional dan merupakan wahana
efektif untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia ( SDM ) indonesia secara
utuh. Dengan tujuan memanfaatkankeunggulan komparatif dan kredibilitas bangsa
di forum dunia dapat di gapai dengan pembinaan yang berkesinambungan.
Terbentuk atau adanya
keinginan untuk mencapai prestasi yang dapat membangkitkan kebangsaan, mengharuskan
adanya upaya pembinaan dan pengembangan olahraga, dukungan organisasi, disiplin
tinggi serta kemampuan manajemen profesional dengan satu tujuan yaitu
pencapaian prestasi dan SDM yang sehat dan bermoral.
Di yakini bahwa tujuan itu
dapat di capai dengan usaha sungguh – sungguh, terencana dan bijaksana. Maka,
dengan ini kami ingin mengikatkan diri dalam satu wadah TAEKWONDO sebagai
organisasi yang di gerakaan dengan pedoman berbentuk ANGGARAN DASAR, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama ”TAEKWONDO
“
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
TAEKWONDO di dirikan di jakarta
pada tanggal 31 agustus 2000.
Untuk waktu yang tidak di tentukan,
dan berkedudukan di jakarta.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Azas
TAEKWONDO berazaskan pancasila dan
UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Menumbuhkan kembangkan semangat sportifitas
dan solideritas menuju pembinaan manusia indonesia yang sehat dan bermoral.
Pasal 5
Usaha
a. Membina
pemuda – pemudi indonesia melalui olahraga beladiri taekwondo indonesia untuk
mencapai atlet berskala nasional dan internasional.
b. Mengembangkan
dan memasyarakatkan olahraga bela diri taekwondo indonesia.
c. Berperan
aktif dalam mengembangkan tekhnik taekwondo.
d. Usaha
– usaha lain yang sejalan dengan azas organisasi serta berguna menunjang
percapaiantujuan.
Pasal 6
Sifat
TAEKWONDO adalah organisasi yang brsifat independent.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN
PERAN
Pasal 7
Status
TAEKWONDO adalah
organisasi olahraga beladiri taekwondo.
Pasal 8
Fungsi
TAEKWONDO berfungsi
sebagai organisasi pengembangan, penyaluran bakat, dan memuat seni bela diri
taekwondo.
Pasal 9
Peran
TAEKWONDO berperan sebagai organisasi keolahragaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang
menjadi anggota aktif TAEKWONDO adalah pelajar, mahasiswa, anggota masyarakat
yang telah memenuhi syarat sebagai anggota yang di tetapkan pengurus pusat,
maupun unit TAEKWONDO.
b. Anggota
aktif TAEKWONDO terdiri dari tingkat
play grup, pra junior, junior, dan senior.
c. Anggota
tidak aktif adalah personil pengurus atau pribadi – pribadi tertentu yang di
anggap berjasa dalam pengembangan organisasi TAEKWONDO dan di tetapkan atau di angkat
dengan surat keputusan pengurus pusat.
d. Dewan
pendiri yang terdiri dari personil – personil yang mendeklarasikan pembentukan
atau lahirnya TAEKWONDO
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaaan
tertinggi di pegang oleh pengurus pusat TAEKWONDO
Pasal
12
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan
organisasi di pegang oleh pengurus pusat.
b. Untuk
membantu tugas pengurus pusat di TAEKWONDO di bentuk koordinat.
Pasal 13
Bidang tehnik
a. Di
tingkat pengurus pusat TAEKWONDO di
tetapkan penanggung jawab tehnik ( dewan
guru ) dan komisi tehnik.
b. Pelatih
utama yang membawahi pelatih / assisten pelatih.
Pasal 14
Komisi – komisi
Untuk
melaksanankan tugas dan kewajiban dalam
organisasi TAEKWONDO di bentuk komisi pelatih, pewasit, pertandingan, iptek
olahraga dan lain – lain sesuai ke butuhan organisasi.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Sumber ke uangan TAEKWONDO
Di peroleh dari
:
a. Iuran
anggota taekwondoin.
b. Honorarium
dari instalasi / sekolah / universitas.
c. Usaha
–usaha yang SAH dan halal sesuai azas organisasi.
d. Sponsorship
dari perusahaan – perusaahaan maupun dari pribadi yang tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 16
a. Perubahan
anggaran dasar dapat di lakukan melalui musyawarah besar ( mubes ) pengurus
pusat dan pengurus cabang unit.
b. Pembubaran
organisasi TAEKWONDO dapat di laksanakan oleh pengurus pusat dan dewan pendiri.
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN
DASAR ATURAN TAMBAHAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran anggaran dasar TAEKWONDO dalam
anggaran rumah tangga ( ART )
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal – hal yang
belum di atur dalam AD dan penjelasannya di buat peraturan / ketentuan tambahan
tersendiri dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan penjabaran anggaran
dasar TAEKWONDO
Pasal 19
Pengesahan anggaran dasar
Pengesahan
anggaran dasar TAEKWONDO di tetapkan dalam rapat pengurus besar TAEKWONDO di jakarta pada tanggal 31 agustus
2000.