Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

CONTOH ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
TAEKWONDO
MUKADDIMAH

                   Perkembangan olahraga di semua negara maju, maupun negara baru berkembang. Mampu mengangkat prestasi bangsa melalui prestaasi tertinggi dan fenomenal.
Di sisi lain, kegiatan olahraga, penting dan bermanfaat untuk di bina dan di tumbuh kembangkan karena di pandang sebagai bagian integrasi pembangunan nasional dan merupakan wahana efektif untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia ( SDM ) indonesia secara utuh. Dengan tujuan memanfaatkankeunggulan komparatif dan kredibilitas bangsa di forum dunia dapat di gapai dengan pembinaan yang berkesinambungan.

                   Terbentuk atau adanya keinginan untuk mencapai prestasi yang dapat membangkitkan kebangsaan, mengharuskan adanya upaya pembinaan dan pengembangan olahraga, dukungan organisasi, disiplin tinggi serta kemampuan manajemen profesional dengan satu tujuan yaitu pencapaian prestasi dan SDM yang sehat dan bermoral.

                    Di yakini bahwa tujuan itu dapat di capai dengan usaha sungguh – sungguh, terencana dan bijaksana. Maka, dengan ini kami ingin mengikatkan diri dalam satu wadah TAEKWONDO sebagai organisasi yang di gerakaan dengan pedoman berbentuk ANGGARAN DASAR, sebagai berikut :





BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama  ”TAEKWONDO
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
TAEKWONDO di dirikan di jakarta pada tanggal 31 agustus 2000.
Untuk waktu yang tidak di tentukan, dan berkedudukan di jakarta.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Azas
TAEKWONDO berazaskan pancasila dan UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Menumbuhkan kembangkan semangat sportifitas dan solideritas menuju pembinaan manusia indonesia yang sehat dan bermoral.
Pasal 5
Usaha
a.       Membina pemuda – pemudi indonesia melalui olahraga beladiri taekwondo indonesia untuk mencapai atlet berskala nasional dan internasional.
b.      Mengembangkan dan memasyarakatkan olahraga bela diri taekwondo indonesia.
c.       Berperan aktif dalam mengembangkan tekhnik taekwondo.
d.      Usaha – usaha lain yang sejalan dengan azas organisasi serta berguna menunjang percapaiantujuan.
Pasal 6
Sifat
TAEKWONDO  adalah organisasi yang brsifat independent.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
TAEKWONDO adalah organisasi olahraga beladiri taekwondo.
Pasal 8
Fungsi
TAEKWONDO berfungsi sebagai organisasi pengembangan, penyaluran bakat, dan memuat seni bela diri taekwondo.
Pasal 9
Peran
 TAEKWONDO  berperan sebagai organisasi keolahragaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.       Yang menjadi anggota aktif TAEKWONDO adalah pelajar, mahasiswa, anggota masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai anggota yang di tetapkan pengurus pusat, maupun unit TAEKWONDO.
b.      Anggota aktif TAEKWONDO  terdiri dari tingkat play grup, pra junior, junior, dan senior.
c.       Anggota tidak aktif adalah personil pengurus atau pribadi – pribadi tertentu yang di anggap berjasa dalam pengembangan organisasi  TAEKWONDO dan di tetapkan atau di angkat dengan surat keputusan pengurus pusat.
d.      Dewan pendiri yang terdiri dari personil – personil yang mendeklarasikan pembentukan atau lahirnya TAEKWONDO
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaaan tertinggi di pegang oleh pengurus pusat TAEKWONDO
 Pasal 12
Kepemimpinan
a.       Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus pusat.
b.      Untuk membantu tugas pengurus pusat di TAEKWONDO di bentuk koordinat.
Pasal 13
Bidang tehnik
a.       Di tingkat pengurus pusat  TAEKWONDO di tetapkan penanggung jawab tehnik  ( dewan guru ) dan komisi tehnik.
b.      Pelatih utama yang membawahi pelatih / assisten pelatih.
Pasal 14
Komisi – komisi
Untuk melaksanankan tugas dan kewajiban  dalam organisasi TAEKWONDO di bentuk komisi pelatih, pewasit, pertandingan, iptek olahraga dan lain – lain sesuai ke butuhan organisasi.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Sumber ke uangan TAEKWONDO
Di peroleh dari :
a.       Iuran anggota taekwondoin.
b.      Honorarium dari instalasi / sekolah / universitas.
c.       Usaha –usaha yang SAH dan halal sesuai azas organisasi.
d.      Sponsorship dari perusahaan – perusaahaan maupun dari pribadi yang tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
a.       Perubahan anggaran dasar dapat di lakukan melalui musyawarah besar ( mubes ) pengurus pusat dan pengurus cabang unit.
b.      Pembubaran organisasi TAEKWONDO dapat di laksanakan oleh pengurus pusat dan dewan pendiri.
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR ATURAN TAMBAHAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran anggaran dasar TAEKWONDO dalam anggaran rumah tangga ( ART )
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal – hal yang belum di atur dalam AD dan penjelasannya di buat peraturan / ketentuan tambahan tersendiri dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan penjabaran anggaran dasar TAEKWONDO
Pasal 19
Pengesahan anggaran dasar

Pengesahan anggaran dasar TAEKWONDO di tetapkan dalam rapat pengurus besar  TAEKWONDO di jakarta pada tanggal 31 agustus 2000.
»»  Baca Lengkap...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA


                                                ANGGARAN RUMAH TANGGA

TAEKWONDO  

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Playgroup, pra junior
Anggota taekwondo play group, adalah yang berumur 4 – 6 tahun dan pra junior adalah yang berusia 6 – 14 tahun.
Pasal 2
Junior
Anggota taekwondoin junior adalah yang berusia 15 – 17 tahun.
Pasal 3
Senior
Anggota taekwondoin ssenior adalah yang berusia 18 – ke atas.
BAB II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a.       Tidak terikat dengan club taekwondo lain.
b.      Bebas narkoba.
c.       Tidak terkait dengan organisasi terlarang.

BAB III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a.       Masa ke anggotaan terhitung sejak di sahkannya oleh pengurus pusat dan Unit taekwondo.
b.      Anggota habis masa ke anggotaannya karena :
1.       Meninggal.
2.       Atas permintan sendri.
3.       Di berhentikan atau di pecat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAAN
Pasal 6
Taekwondoin mempunyai hak dan kewajiban menerima materi taekwondo sesuai dengan tingkat sabuk / geup yang si dampaikan oleh instruktur / sabam.
Pasal 7
Ke wajiban anggota
a.       Membayar biaya administrasi tiap bulannya.
b.      Menghormati instruktur / sabam.
c.       Menghormati pengurus.
d.      Menghormati senior.
e.      Menjaga nama baik organisaasi.
BAB V
MUTASI INTRUKTUR / SABAM
Pasal 8
Dalam keadaan tertentu seorang instruktur / sabam dapat di pindah ke unit lain dengan persetujuan pengurus besar  TAEKWONDO
BAB VI
RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.       Dalam ke adaan tertentu taekwondoin dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus besar / cabang TAEKWONDO
b.      Taekwondoin yang mempunyai ke dudukan organisasi lain di luar taekwondo harus menyesuainkan tindakannya dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB VII
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal  10
Taekwondoin dapat di pecat / skorsing karena :
Bertindak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang telah di tetapkan TAEKWONDO.
Pasal 11
Status
a.       Rapat pengurus pusat di laksanakan setahun sekali.
b.      Rapat pengurus pusat merupakan utusan pengurus unit.
c.       Dalam keadaan luar biasa, rapat pengurus pusat dapat di adakan ketika menyimpang dari ketentuan pasal 11.
d.      Dalam keadaan luar biasa, rapat pengurus pusat dapat di selenggarakan atas inisiatif satu unit dengan persetujuan sekurang – kurangnya melebihi separuh dari total unit.
Pasal 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
a.       Meminta laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) pengurus pusat.
b.      Menempatkan AD/ART, pedoman – pedoman pokok.
Pasal 13
TATA TERTIB
Peserta rapat pengurus pusat terdiri dari penggurus unit dan undangan pihak – pihak yang kompeten.
BAB VIII
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 14
STATUS
Musyawarah cabang ( muscab ) di lakukan dua tahun sekali.
BAB IX
CABANG
Pasal 15
Status
a.       Cabang merupakan suatu ke satuan organisasi yang di bentuk di daerah tingkat kabupaten, kota madya dan kota administrasif.
b.      Masa pengurusan cabang 1 ( satu ) tahun semenjak pelantikan / serah terima pengurus cabang demiosioner.
Pasal 16
PERSONALIA PENGURUS CABANG
a.       Formasi pengurus cabang sekurang – kurangnya terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
b.      Yang dapat menjadi pengurus cabang adalah taekwondoin senior dan pernah training ke pengurusan.
c.       Apabila ketua cabang tidak menjalankan tugas / non aktif, maka dapat diangkat jabatan ketua cabang oleh sidang pleno cabang dan untuk selanjutnya di tetapkan / di SAHkan menjadi ketua cabang.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG
a.       Pengurus cabang baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan / serah terima jabatan dengan pengurus cabang demosioner.
b.      Melaksanakan hasil – hasil ketetapan musyawarah cabang.
c.       Menyampaikan laporan kerja.
d.      Menyelenggarakan musyawarah cabang.
pasal 18
PENDIRIAN UNIT
a. Mendapat pengesahan dari pengurus besar TAEKWONDO.
b. mengajukan permohonan pada pengurus besar TAEKWONDO perihal untuk mendirikan unit.
Pasal 19
PEMBUBARAN UNIT
a.       Apabila tidak ada pertanggung jawaban dari pengurus unit.
b.      Di atur dalam ketentuan tersendiri.
BADAN – BADAN KHUSUS
PASAL 20
STATUS BADAN KHUSUS
a.       Badan khusus terdiri dari komisi teknik, kurikulum, training pola pikir dan mental.
b.      Badan khusus adalah membantu pimpinan dalam mengembangkan TAEKWONDO.
Pasal 21
TUGAS DAN KE WAJIBAN
a.       Badan – badan khusus TAEKWONDO melaksanakan program dan ke wajiban – kewajiban sesuai dengan peran masing – masing.
b.      Pengurus badan khusus mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian para anggotanya.
c.       Badan – badan khusus bertanggung jawab pada pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 22
PERSONALIA BADAN KHUSUS
a.       Formai pengurus terdiri dari ketua umum, sekertaris, dan bendahara.
b.      Pengurus badan khusus di SAHkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
c.       Masa jabatan pengurus badan khusus 5 ( lima ) tahun.
d.      Yang dapat menjadi pimpinan pengurus badan khusus adalah taekwondoin senior yang memenuhi syarat.
Pasal 23
MUSYAWARAH BADAN KHUSUS
a.       Musyawarah badan khusus merupakan rapat kerja yang menjabarkan program – program TAEKWONDO di bidang khusus yang telah ditetapkan oleh pengurus besar TAEKWONDO Musyawarah badan khusus memilih ketua umum di SAHkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
b.      Tata tertib musyawarah badan khusus di atur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 24
KEUANGAN
a.       Besar iuran di tetapkan oleh pengurus besar.
b.      20 % jumlah penerimaan iuran di serahkan kepengurus besar TAEKWONDO
Pasal 25
LOGO DAN LAMBANG
Logo, lambang. Dan atribut – atribut organisasi lainnya di atur dan di tetapkan oleh pengurus besar  TAEKWONDO
 BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran  TAEKWONDO hanya dapat di laksanakan oleh pengurus besar melalui rapat luar biasa.
Pasal 27
Ke putusan pembubaran TAEKWONDO  sekurang – sekurannya di setujui 2/3 pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 28
Harta benda TAEKWONDO sesudah di bubarkan harus di serahkan pada yayasan amal.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Setiap pengurus di anggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah di tetapkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 30
Setiap anggota harus menaati AD/ART ini dann barang siapa melanggaranya do kenakan sanksi sebagaimana yang di atur dalam ketentuan sendiri.
»»  Baca Lengkap...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGERTIAN ENERGI ( FISIKA )

Energi

Energi dari suatu benda adalah ukuran dari kesanggupan benda tersebut untuk melakukan suatu usaha. Satuan energi adalah joule. Dalam ilmu fisika energi terbagi dalam berbagai macam/jenis, antara lain :

- energi potensial
- energi kinetik/kinetis
- energi panas
- energi air
- energi batu bara
- energi minyak bumi
- energi listrik
- energi matahari
- energi angin
- energi kimia
- energi nuklir
- energi gas bumi
- energi ombak dan gelombang
- energi minyak bumi
- energi mekanik/mekanis
- energi cahaya
- energi listrik
- dan lain sebagainya

A. Energi potensial atau Energi Diam
Energi potensial adalah energi yang dimiliki suatu benda akibat adanya pengaruh tempat atau kedudukan dari benda tersebut. Energi potensial disebut juga dengan energi diam karena benda yang dalam keaadaan diam dapat memiliki energi. Jika benda tersebut bergerak, maka benda itu mengalami perubahan energi potensial menjadi energi gerak. Contoh misalnya seperti buah kelapa yang siap jatuh dari pohonnya, cicak di plafon rumah, dan lain sebagainya.

Rumus atau persamaan energi potential :
Ep = m.g.h

keterangan
Ep = energi potensial
m = massa dari benda
g = percepatan gravitasi
h = tinggi benda dari tanah

B. Energi Kinetik atau Kinetis
Energi kinetik adalah energi dari suatu benda yang dimiliki karena pengaruh gerakannya. Benda yang bergerak memiliki energi kinetik. 

Rumus atau persamaan energi kinetik :
Ek = 1/2.m.v^2

keterangan
Ep = energi kinetik
m = massa dari benda
v = kecepatan dari benda
v^2 = v pangkat 2

C. Hukum Kekekalan Energi
" Energi tidak dapat diciptakan dan juga tidak dapat dimusnahkan "
Jadi perubahan bentuk suatu energi dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain tidak merubah jumlah atau besar energi secara keseluruhan.

Rumus atau persamaan mekanik (berhubungan dengan hukum kekekalan energi) :
Em = Ep + Ek

keterangan
Em = energi mekanik
Ep = energi kinetik
Ek = energi kinetik
»»  Baca Lengkap...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGERTIAN USAHA ( FISIKA )

Usaha
Usaha adalah besarnya gaya yang bekerja pada suatu benda sehingga benda tersebut mengalami perpindahan. Jika gaya dilambangkan dengan F dan perpindahan dengan s maka secara matematika Usaha dapat dituliskan menjadi
W = F.s
dimana : W = Usaha (Joule)
F = Gaya (N)
s = Perpindahan (m)
Kata – kata usaha sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari, tapi pengertian usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak sama persis dengan pengertian usaha dalam fisika. Tetapi jika kita menggunakan ilmu makna maka pengertiannya akan sama.
Usaha dalam kehidupan sehari – hari merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bila kita perhatikan dengan seksama maka ketika orang mencari uang dia juga mengeluarkan gaya / energi dan untuk mendapatkan uang dia harus melakukan perpindahan / bergerak, dari sini maka pengertian usaha dalam kehidupan dengan di fisika hampir sama.
Selain pengertian di atas jika dihubungkan dengan energi maka Usaha dapat didefinisikan sebagai Besarnya perubahan energi yang digunakan, sehingga selain persamaan diatas Usaha juga dapat dirumuskan :
W = ΔE
Sedangkan Energi itu ada bermacam -  macam. Sebagai contoh energi potensial, kinetik, dan mekanik. Sehingga Usaha juga dapat dihitung dengan menggunakan perubahan energi potensial, kinetik atau mekanik.
USAHA OLEH GAYA YANG MEMBENTUK SUDUT
Persamaan diatas (W = F.s) itu hanya berlaku jika gaya yang berkerja segaris dan searah dengan perpindahan. Jika gaya yang bekerja membentuk sudut terhadap perpindahan maka persamaan tersebut tidak dapat digunakan. Akan dapat digunakan jika kita menambahkan cos θ dalam persamaan tersebut. Dimana θ adalah besar sudut antara gaya terhadap perpindahan.
Hasil akhir persamaannya menjadi :
W = Fcos Î¸.s
Perhatikan gambar di bawah ini
USAHA BERNILAI NOL (TIDAK MELAKUKAN USAHA)
Tidak semua gaya yang sudah bekerja dikatakan melalukan usaha atau semua benda yang berpindah telah dikenai usaha. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas, berikut ini peristiwa yang usahanya bernilai nol
·         Gaya penyebab ada tetapi tidak ada perpindahan. F tidak sama dengan nol dan s sama dengan nol, contohnya adalah ketika kita mendorong tembok. Walaupun kita sudah mengeluarkan gaya tetapi tembok tidak berpindah maka kita dikatakan tidak melakukan usaha.
·         Gaya penyebab tidak ada tetapi terjadi perpindahan. Contohnya adalah ketika kita bermain sky dan kita sedang ber GLB maka resultan gayanya sama dengan nol tetapi kita mengalami perpindahan. Kejadian ini juga tergolong usaha bernilai nol atau kita dikatakan tidak melakukan usaha.
·         Gaya dan perpindahan membentuk sudut 90 derajat. Contohnya ketika kita menenteng tas dan berjalan maju, sudut yang dibentuk gaya penyebab dengan perpindahan yang dihasilkan adalah 90 derajat. Jika kita masukkan kedalam persamaan gaya yang membentuk sudut maka akan kita peroleh hasil Usaha sama dengan nol atau kita dikatakan tidak melakukan usaha.


»»  Baca Lengkap...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGERTIAN GERAK ( FISIKA )

gerak


Pengertian Gerak
Gerak adalah perubahan posisi suatu benda terhadap titik acuan. Titik acuan sendiri didefinisikan sebagai titik awal atau titik tempat pengamat.
Gerak bersifat relatif artinya gerak suatu benda sangat bergantung pada titik acuannya. Benda yang bergerak dapat dikatakan tidak bergerak, sebgai contoh meja yang ada dibumi pasti dikatakan tidak bergerak oleh manusia yang ada dibumi. Tetapi bila matahari yang melihat maka meja tersebut bergerak bersama bumi mengelilingi matahari.
Contoh lain gerak relatif adalah B menggedong A dan C diam melihat B berjalan menjauhi C. Menurut C maka A dan B bergerak karena ada perubahan posisi keduanya terhadap C. Sedangkan menurut B adalah A tidak bergerak karena tidak ada perubahan posisi A terhadap B. Disinilah letak kerelatifan gerak. Benda A yang dikatakan bergerak oleh C ternyata dikatakan tidak bergerak oleh B. Lain lagi menurut A dan B maka C telah melakukan gerak semu.
Gerak semu adalah benda yang diam tetapi seolah-olah bergerak karena gerakan pengamat. Contoh yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah ketika kita naik mobil yang berjalan maka pohon yang ada dipinggir jalan kelihatan bergerak. Ini berarti pohon telah melakukan gerak semu. Gerakan semu pohon ini disebabkan karena kita yang melihat sambil bergerak.
Pembagian Gerak
Bedasarkan lintasannya gerak dibagi menjadi 3
1.     Gerak lurus yaitu gerak yang lintasannya berbentuk lurus
2.     Gerak parabola yaitu gerak yang lintasannya berbentuk parabola
3.     Gerak melingkar yaitu gerak yang lintasannya berbentuk lingkaran
Sedangkan berdasarkan percepatannya gerak dibagi menjadi 2
1.     Gerak beraturan adalah gerak yang percepatannya sama dengan nol (a = 0) atau gerak yang kecepatannya konstan.
2.     Gerak berubah beraturan adalah gerak yang percepatannya konstan (a = konstan) atau gerak yang kecepatannya berubah secara teratur
Pada kesempatan ini hanya akan kita bahas tentang gerak lurus saja. Gerak lurus sendiri dibagi menjadi 2 :
1. Gerak Lurus Beraturan (GLB)
adalah gerak gerak benda yang lintasannya lurus dan kecepatannya konstan (tetap). Contoh gerak GLB adalah mobil yang bergerak pada jalan lurus dan berkecepatan tetap.
Persamaan yang digunakan pada GLB adalah sebagai berikut :
s = v.t
Keterangan :
s adalah jarak atau perpindahan (m)
v adalah kelajuan atau kecepatan (m/s)
t adalah waktu yang dibutuhkan (s)
Sebelum lebih lanjut membahas tentang gerak terlebih dahulu kita bahas tentang perbedaan perpindahan dan jarak tempuh.
Perpindahan adalah besarnya jarak yang diukur dari titik awal menuju titik akhir sedangkan Jarak tempuh adalah Panjang lintasan yang ditempuh benda selama bergerak.
Perhatikan gambar dibawah ini
Sebuah benda bergerak dari A menuju B kemudian dia kembali ke C. Pada peristiwa di atas Pepindahannya adalah AB – BC = 200 m – 90 m = 110 m. Sedangkan jarak yang ditempuh adalah AB + BC = 200 m + 90 m = 290 m.
Apabila perpindahan dan jarak itu berbeda maka antara kecepatan dan kelajuan juga berbeda.
Kecepatan didefinisikan sebagai besarnya perpindahan tiap satuan waktu dan Kelajuan didefinisikan sebagai besarnya jarak yang ditempuh tiap satuan waktu. Perumusan yang digunakan pada kecepatan dan kelajuan adalah sama.
Karena dalam hal ini yang kita bahas adalah gerak lurus maka besarnya perpindahan dan jarak yang ditempuh adalah sama. Berdasarkan pada alasan ini maka untuk sementara supaya mudah dalam membahas, kecepatan dan kelajuan dianggap sama.
Pada pembahasan GLB ada juga yang disebut dengan kecepatan rata-rata. Kecepatan rata-rata didefinisikan besarnya perpindahan yang ditempuh dibagi dengan jumlah waktu yang diperlukan selama benda bergerak.
v rata-rata = Jumlah jarak atau perpindahan / jumlah waktu
Karena dalam kehidupan sehari-hari tidak memungkinkan adanya gerak lurus beraturan maka diambillah kecepatan rata-rata untuk menentukan kecepatan pada gerak lurus beraturan.
2. Gerak Lurus Berubah Beraturan (GLBB)
Adalah gerak lintasannya lurus dengan percepatan tetap dan kecepatan yang berubah secara teratur. Contoh GLBB adalah gerak buah jatuh dari pohonnya, gerak benda dilempar ke atas.
GLBB dibagi menjadi 2 macam :
a. GLBB dipercepat
Adalah GLBB yang kecepatannya makin lama makin cepat, contoh GLBB dipercepat adalah gerak buah jatuh dari pohonnya.
Grafik hubungan antara v terhadap t pada GLBB dipercepat adalah
Sedangkan Grafik hubungan antara s terhadap t pada GLBB dipercepat
b. GLBB diperlambat
Adalah GLBB yang kecepatannya makin lama makin kecil (lambat). Contoh GLBB diperlambat adalah gerak benda dilempar keatas.
Grafik hubungan antara v terhadap t pada GLBB diperlambat
Grafik hubungan antara s terhadap t pada GLBB diperlambat
Persamaan yang digunakan dalam GLBB sebagai berikut :
Untuk menentukan kecepatan akhir
Untuk menentukan jarak yang ditempuh setelah t detik adalah sebagai berikut:
Yang perlu diperhatikan dalam menggunakan persamaan diatas adalah saat GLBB dipercepat tanda yang digunakan adalah + .

Untuk GLBB diperlambat tanda yang digunakan adalah - , catatan penting disini adalah nilai percepatan (a) yang dimasukkan pada GLBB diperlambat bernilai positif karena dirumusnya sudah menggunakan tanda negatif.
»»  Baca Lengkap...
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS