Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

CONTOH ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
TAEKWONDO
MUKADDIMAH

                   Perkembangan olahraga di semua negara maju, maupun negara baru berkembang. Mampu mengangkat prestasi bangsa melalui prestaasi tertinggi dan fenomenal.
Di sisi lain, kegiatan olahraga, penting dan bermanfaat untuk di bina dan di tumbuh kembangkan karena di pandang sebagai bagian integrasi pembangunan nasional dan merupakan wahana efektif untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia ( SDM ) indonesia secara utuh. Dengan tujuan memanfaatkankeunggulan komparatif dan kredibilitas bangsa di forum dunia dapat di gapai dengan pembinaan yang berkesinambungan.

                   Terbentuk atau adanya keinginan untuk mencapai prestasi yang dapat membangkitkan kebangsaan, mengharuskan adanya upaya pembinaan dan pengembangan olahraga, dukungan organisasi, disiplin tinggi serta kemampuan manajemen profesional dengan satu tujuan yaitu pencapaian prestasi dan SDM yang sehat dan bermoral.

                    Di yakini bahwa tujuan itu dapat di capai dengan usaha sungguh – sungguh, terencana dan bijaksana. Maka, dengan ini kami ingin mengikatkan diri dalam satu wadah TAEKWONDO sebagai organisasi yang di gerakaan dengan pedoman berbentuk ANGGARAN DASAR, sebagai berikut :





BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama  ”TAEKWONDO
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
TAEKWONDO di dirikan di jakarta pada tanggal 31 agustus 2000.
Untuk waktu yang tidak di tentukan, dan berkedudukan di jakarta.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Azas
TAEKWONDO berazaskan pancasila dan UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Menumbuhkan kembangkan semangat sportifitas dan solideritas menuju pembinaan manusia indonesia yang sehat dan bermoral.
Pasal 5
Usaha
a.       Membina pemuda – pemudi indonesia melalui olahraga beladiri taekwondo indonesia untuk mencapai atlet berskala nasional dan internasional.
b.      Mengembangkan dan memasyarakatkan olahraga bela diri taekwondo indonesia.
c.       Berperan aktif dalam mengembangkan tekhnik taekwondo.
d.      Usaha – usaha lain yang sejalan dengan azas organisasi serta berguna menunjang percapaiantujuan.
Pasal 6
Sifat
TAEKWONDO  adalah organisasi yang brsifat independent.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
TAEKWONDO adalah organisasi olahraga beladiri taekwondo.
Pasal 8
Fungsi
TAEKWONDO berfungsi sebagai organisasi pengembangan, penyaluran bakat, dan memuat seni bela diri taekwondo.
Pasal 9
Peran
 TAEKWONDO  berperan sebagai organisasi keolahragaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.       Yang menjadi anggota aktif TAEKWONDO adalah pelajar, mahasiswa, anggota masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai anggota yang di tetapkan pengurus pusat, maupun unit TAEKWONDO.
b.      Anggota aktif TAEKWONDO  terdiri dari tingkat play grup, pra junior, junior, dan senior.
c.       Anggota tidak aktif adalah personil pengurus atau pribadi – pribadi tertentu yang di anggap berjasa dalam pengembangan organisasi  TAEKWONDO dan di tetapkan atau di angkat dengan surat keputusan pengurus pusat.
d.      Dewan pendiri yang terdiri dari personil – personil yang mendeklarasikan pembentukan atau lahirnya TAEKWONDO
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaaan tertinggi di pegang oleh pengurus pusat TAEKWONDO
 Pasal 12
Kepemimpinan
a.       Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus pusat.
b.      Untuk membantu tugas pengurus pusat di TAEKWONDO di bentuk koordinat.
Pasal 13
Bidang tehnik
a.       Di tingkat pengurus pusat  TAEKWONDO di tetapkan penanggung jawab tehnik  ( dewan guru ) dan komisi tehnik.
b.      Pelatih utama yang membawahi pelatih / assisten pelatih.
Pasal 14
Komisi – komisi
Untuk melaksanankan tugas dan kewajiban  dalam organisasi TAEKWONDO di bentuk komisi pelatih, pewasit, pertandingan, iptek olahraga dan lain – lain sesuai ke butuhan organisasi.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Sumber ke uangan TAEKWONDO
Di peroleh dari :
a.       Iuran anggota taekwondoin.
b.      Honorarium dari instalasi / sekolah / universitas.
c.       Usaha –usaha yang SAH dan halal sesuai azas organisasi.
d.      Sponsorship dari perusahaan – perusaahaan maupun dari pribadi yang tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
a.       Perubahan anggaran dasar dapat di lakukan melalui musyawarah besar ( mubes ) pengurus pusat dan pengurus cabang unit.
b.      Pembubaran organisasi TAEKWONDO dapat di laksanakan oleh pengurus pusat dan dewan pendiri.
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR ATURAN TAMBAHAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran anggaran dasar TAEKWONDO dalam anggaran rumah tangga ( ART )
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal – hal yang belum di atur dalam AD dan penjelasannya di buat peraturan / ketentuan tambahan tersendiri dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan penjabaran anggaran dasar TAEKWONDO
Pasal 19
Pengesahan anggaran dasar

Pengesahan anggaran dasar TAEKWONDO di tetapkan dalam rapat pengurus besar  TAEKWONDO di jakarta pada tanggal 31 agustus 2000.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar