ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAEKWONDO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Playgroup, pra junior
Anggota
taekwondo play group, adalah yang berumur 4 – 6 tahun dan pra junior adalah
yang berusia 6 – 14 tahun.
Pasal 2
Junior
Anggota
taekwondoin junior adalah yang berusia 15 – 17 tahun.
Pasal 3
Senior
Anggota
taekwondoin ssenior adalah yang berusia 18 – ke atas.
BAB II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a.
Tidak terikat dengan club taekwondo lain.
b.
Bebas narkoba.
c.
Tidak terkait dengan organisasi terlarang.
BAB III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a.
Masa ke anggotaan terhitung sejak di sahkannya
oleh pengurus pusat dan Unit taekwondo.
b.
Anggota habis masa ke anggotaannya karena :
1.
Meninggal.
2.
Atas permintan sendri.
3.
Di berhentikan atau di pecat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAAN
Pasal 6
Taekwondoin mempunyai
hak dan kewajiban menerima materi taekwondo sesuai dengan tingkat sabuk / geup
yang si dampaikan oleh instruktur / sabam.
Pasal 7
Ke wajiban anggota
a.
Membayar biaya administrasi tiap bulannya.
b.
Menghormati instruktur / sabam.
c.
Menghormati pengurus.
d.
Menghormati senior.
e.
Menjaga nama baik organisaasi.
BAB V
MUTASI INTRUKTUR / SABAM
Pasal 8
Dalam keadaan tertentu
seorang instruktur / sabam dapat di pindah ke unit lain dengan persetujuan pengurus
besar TAEKWONDO
BAB VI
RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.
Dalam ke adaan tertentu taekwondoin dapat
merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus besar /
cabang TAEKWONDO
b.
Taekwondoin yang mempunyai ke dudukan organisasi
lain di luar taekwondo harus menyesuainkan tindakannya dengan AD/ART dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB VII
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 10
Taekwondoin dapat di
pecat / skorsing karena :
Bertindak bertentangan
dengan ketentuan – ketentuan yang telah di tetapkan TAEKWONDO.
Pasal 11
Status
a.
Rapat pengurus pusat di laksanakan setahun
sekali.
b.
Rapat pengurus pusat merupakan utusan pengurus
unit.
c.
Dalam keadaan luar biasa, rapat pengurus pusat
dapat di adakan ketika menyimpang dari ketentuan pasal 11.
d.
Dalam keadaan luar biasa, rapat pengurus pusat
dapat di selenggarakan atas inisiatif satu unit dengan persetujuan sekurang –
kurangnya melebihi separuh dari total unit.
Pasal 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
a.
Meminta laporan pertanggung jawaban ( LPJ )
pengurus pusat.
b.
Menempatkan AD/ART, pedoman – pedoman pokok.
Pasal 13
TATA TERTIB
Peserta rapat pengurus pusat terdiri dari penggurus unit dan
undangan pihak – pihak yang kompeten.
BAB VIII
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 14
STATUS
Musyawarah cabang ( muscab ) di lakukan dua tahun sekali.
BAB IX
CABANG
Pasal 15
Status
a.
Cabang merupakan suatu ke satuan organisasi yang
di bentuk di daerah tingkat kabupaten, kota madya dan kota administrasif.
b.
Masa pengurusan cabang 1 ( satu ) tahun semenjak
pelantikan / serah terima pengurus cabang demiosioner.
Pasal 16
PERSONALIA PENGURUS
CABANG
a.
Formasi pengurus cabang sekurang – kurangnya
terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
b.
Yang dapat menjadi pengurus cabang adalah
taekwondoin senior dan pernah training ke pengurusan.
c.
Apabila ketua cabang tidak menjalankan tugas /
non aktif, maka dapat diangkat jabatan ketua cabang oleh sidang pleno cabang
dan untuk selanjutnya di tetapkan / di SAHkan menjadi ketua cabang.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG
a.
Pengurus cabang baru dapat menjalankan tugasnya
setelah pelantikan / serah terima jabatan dengan pengurus cabang demosioner.
b.
Melaksanakan hasil – hasil ketetapan musyawarah
cabang.
c.
Menyampaikan laporan kerja.
d.
Menyelenggarakan musyawarah cabang.
pasal 18
PENDIRIAN UNIT
a. Mendapat pengesahan dari pengurus besar TAEKWONDO.
b. mengajukan permohonan pada pengurus besar TAEKWONDO perihal untuk
mendirikan unit.
Pasal 19
PEMBUBARAN UNIT
a.
Apabila tidak ada pertanggung jawaban dari
pengurus unit.
b.
Di atur dalam ketentuan tersendiri.
BADAN – BADAN KHUSUS
PASAL 20
STATUS BADAN KHUSUS
a.
Badan khusus terdiri dari komisi teknik,
kurikulum, training pola pikir dan mental.
b.
Badan khusus adalah membantu pimpinan dalam
mengembangkan TAEKWONDO.
Pasal 21
TUGAS DAN KE WAJIBAN
a.
Badan – badan khusus TAEKWONDO melaksanakan
program dan ke wajiban – kewajiban sesuai dengan peran masing – masing.
b.
Pengurus badan khusus mempunyai tugas untuk
meningkatkan keahlian para anggotanya.
c.
Badan – badan khusus bertanggung jawab pada
pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 22
PERSONALIA BADAN
KHUSUS
a.
Formai pengurus terdiri dari ketua umum,
sekertaris, dan bendahara.
b.
Pengurus badan khusus di SAHkan oleh pengurus
besar TAEKWONDO
c.
Masa jabatan pengurus badan khusus 5 ( lima )
tahun.
d.
Yang dapat menjadi pimpinan pengurus badan
khusus adalah taekwondoin senior yang memenuhi syarat.
Pasal 23
MUSYAWARAH BADAN
KHUSUS
a.
Musyawarah badan khusus merupakan rapat kerja
yang menjabarkan program – program TAEKWONDO di bidang khusus yang telah
ditetapkan oleh pengurus besar TAEKWONDO Musyawarah badan khusus memilih ketua
umum di SAHkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
b.
Tata tertib musyawarah badan khusus di atur
dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 24
KEUANGAN
a.
Besar iuran di tetapkan oleh pengurus besar.
b.
20 % jumlah penerimaan iuran di serahkan
kepengurus besar TAEKWONDO
Pasal 25
LOGO DAN LAMBANG
Logo, lambang. Dan
atribut – atribut organisasi lainnya di atur dan di tetapkan oleh pengurus
besar TAEKWONDO
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran TAEKWONDO hanya dapat di laksanakan oleh
pengurus besar melalui rapat luar biasa.
Pasal 27
Ke putusan pembubaran
TAEKWONDO sekurang – sekurannya di
setujui 2/3 pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 28
Harta benda TAEKWONDO sesudah
di bubarkan harus di serahkan pada yayasan amal.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Setiap pengurus di
anggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah di tetapkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 30
Setiap anggota harus
menaati AD/ART ini dann barang siapa melanggaranya do kenakan sanksi
sebagaimana yang di atur dalam ketentuan sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar