Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA


                                                ANGGARAN RUMAH TANGGA

TAEKWONDO  

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Playgroup, pra junior
Anggota taekwondo play group, adalah yang berumur 4 – 6 tahun dan pra junior adalah yang berusia 6 – 14 tahun.
Pasal 2
Junior
Anggota taekwondoin junior adalah yang berusia 15 – 17 tahun.
Pasal 3
Senior
Anggota taekwondoin ssenior adalah yang berusia 18 – ke atas.
BAB II
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a.       Tidak terikat dengan club taekwondo lain.
b.      Bebas narkoba.
c.       Tidak terkait dengan organisasi terlarang.

BAB III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a.       Masa ke anggotaan terhitung sejak di sahkannya oleh pengurus pusat dan Unit taekwondo.
b.      Anggota habis masa ke anggotaannya karena :
1.       Meninggal.
2.       Atas permintan sendri.
3.       Di berhentikan atau di pecat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAAN
Pasal 6
Taekwondoin mempunyai hak dan kewajiban menerima materi taekwondo sesuai dengan tingkat sabuk / geup yang si dampaikan oleh instruktur / sabam.
Pasal 7
Ke wajiban anggota
a.       Membayar biaya administrasi tiap bulannya.
b.      Menghormati instruktur / sabam.
c.       Menghormati pengurus.
d.      Menghormati senior.
e.      Menjaga nama baik organisaasi.
BAB V
MUTASI INTRUKTUR / SABAM
Pasal 8
Dalam keadaan tertentu seorang instruktur / sabam dapat di pindah ke unit lain dengan persetujuan pengurus besar  TAEKWONDO
BAB VI
RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a.       Dalam ke adaan tertentu taekwondoin dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus besar / cabang TAEKWONDO
b.      Taekwondoin yang mempunyai ke dudukan organisasi lain di luar taekwondo harus menyesuainkan tindakannya dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
BAB VII
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal  10
Taekwondoin dapat di pecat / skorsing karena :
Bertindak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang telah di tetapkan TAEKWONDO.
Pasal 11
Status
a.       Rapat pengurus pusat di laksanakan setahun sekali.
b.      Rapat pengurus pusat merupakan utusan pengurus unit.
c.       Dalam keadaan luar biasa, rapat pengurus pusat dapat di adakan ketika menyimpang dari ketentuan pasal 11.
d.      Dalam keadaan luar biasa, rapat pengurus pusat dapat di selenggarakan atas inisiatif satu unit dengan persetujuan sekurang – kurangnya melebihi separuh dari total unit.
Pasal 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
a.       Meminta laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) pengurus pusat.
b.      Menempatkan AD/ART, pedoman – pedoman pokok.
Pasal 13
TATA TERTIB
Peserta rapat pengurus pusat terdiri dari penggurus unit dan undangan pihak – pihak yang kompeten.
BAB VIII
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 14
STATUS
Musyawarah cabang ( muscab ) di lakukan dua tahun sekali.
BAB IX
CABANG
Pasal 15
Status
a.       Cabang merupakan suatu ke satuan organisasi yang di bentuk di daerah tingkat kabupaten, kota madya dan kota administrasif.
b.      Masa pengurusan cabang 1 ( satu ) tahun semenjak pelantikan / serah terima pengurus cabang demiosioner.
Pasal 16
PERSONALIA PENGURUS CABANG
a.       Formasi pengurus cabang sekurang – kurangnya terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
b.      Yang dapat menjadi pengurus cabang adalah taekwondoin senior dan pernah training ke pengurusan.
c.       Apabila ketua cabang tidak menjalankan tugas / non aktif, maka dapat diangkat jabatan ketua cabang oleh sidang pleno cabang dan untuk selanjutnya di tetapkan / di SAHkan menjadi ketua cabang.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG
a.       Pengurus cabang baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan / serah terima jabatan dengan pengurus cabang demosioner.
b.      Melaksanakan hasil – hasil ketetapan musyawarah cabang.
c.       Menyampaikan laporan kerja.
d.      Menyelenggarakan musyawarah cabang.
pasal 18
PENDIRIAN UNIT
a. Mendapat pengesahan dari pengurus besar TAEKWONDO.
b. mengajukan permohonan pada pengurus besar TAEKWONDO perihal untuk mendirikan unit.
Pasal 19
PEMBUBARAN UNIT
a.       Apabila tidak ada pertanggung jawaban dari pengurus unit.
b.      Di atur dalam ketentuan tersendiri.
BADAN – BADAN KHUSUS
PASAL 20
STATUS BADAN KHUSUS
a.       Badan khusus terdiri dari komisi teknik, kurikulum, training pola pikir dan mental.
b.      Badan khusus adalah membantu pimpinan dalam mengembangkan TAEKWONDO.
Pasal 21
TUGAS DAN KE WAJIBAN
a.       Badan – badan khusus TAEKWONDO melaksanakan program dan ke wajiban – kewajiban sesuai dengan peran masing – masing.
b.      Pengurus badan khusus mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian para anggotanya.
c.       Badan – badan khusus bertanggung jawab pada pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 22
PERSONALIA BADAN KHUSUS
a.       Formai pengurus terdiri dari ketua umum, sekertaris, dan bendahara.
b.      Pengurus badan khusus di SAHkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
c.       Masa jabatan pengurus badan khusus 5 ( lima ) tahun.
d.      Yang dapat menjadi pimpinan pengurus badan khusus adalah taekwondoin senior yang memenuhi syarat.
Pasal 23
MUSYAWARAH BADAN KHUSUS
a.       Musyawarah badan khusus merupakan rapat kerja yang menjabarkan program – program TAEKWONDO di bidang khusus yang telah ditetapkan oleh pengurus besar TAEKWONDO Musyawarah badan khusus memilih ketua umum di SAHkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
b.      Tata tertib musyawarah badan khusus di atur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 24
KEUANGAN
a.       Besar iuran di tetapkan oleh pengurus besar.
b.      20 % jumlah penerimaan iuran di serahkan kepengurus besar TAEKWONDO
Pasal 25
LOGO DAN LAMBANG
Logo, lambang. Dan atribut – atribut organisasi lainnya di atur dan di tetapkan oleh pengurus besar  TAEKWONDO
 BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran  TAEKWONDO hanya dapat di laksanakan oleh pengurus besar melalui rapat luar biasa.
Pasal 27
Ke putusan pembubaran TAEKWONDO  sekurang – sekurannya di setujui 2/3 pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 28
Harta benda TAEKWONDO sesudah di bubarkan harus di serahkan pada yayasan amal.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Setiap pengurus di anggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah di tetapkan oleh pengurus besar TAEKWONDO
Pasal 30
Setiap anggota harus menaati AD/ART ini dann barang siapa melanggaranya do kenakan sanksi sebagaimana yang di atur dalam ketentuan sendiri.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar